1. Formulir F.2.01 dari Desa 2. Surat kelahiran dari penolong(RS/Puskesmas/Bidan)/apabila tidak ada surat kelahiran mengisi surat pernyataan kebenaran kelahiran 3. FC. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dilegalisir 4. FC. KTP-el orang tua 5. FC. Kartu Keluarga 6. FC. KTP saksi 2 orang 7. FC. KTP-el pelapor 8. FC. Ijazah (bagi yg memiliki, pemohon usia diatas 7 tahun) 9. Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan