PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Formulir F.2.01 dari Desa
2. Surat kelahiran dari penolong(RS/Puskesmas/Bidan)/apabila tidak ada surat kelahiran mengisi surat pernyataan kebenaran kelahiran
3. FC. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dilegalisir
4. FC. KTP-el orang tua
5. FC. Kartu Keluarga
6. FC. KTP saksi 2 orang
7. FC. KTP-el pelapor
8. FC. Ijazah (bagi yg memiliki, pemohon usia diatas 7 tahun)
9. Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan

Scroll to Top