PEMBUATAN SURAT NIKAH

Persyaratan Pencatatan Akta Perkawinan

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
2. FC. KTP-el calon suami dan calon istri
3. FC. KK calon suami dan calon istri
4. Pas foto berwarna berdampingan ukuran 4x6 : 8 lembar
5. FC. Akta kelahiran calon suami dan calon istri
6. FC. KTP-el 2 orang saksi dengan usia minimal 21 tahun
7. FC. KTP-el dan KK orang tua/wali
8. FC. Surat kematian orang tua apabila sudah meninggal dunia
9. Kutipan akta cerai/akta kematian apabila calon suami/istri berstatus janda
10. Surat rekomendasi dari Dispendukcapil asal untuk calon suami /istri yang berasal dari luar daerah
11. Surat izin dari komandan bagi calon suami/istri yang menjadi anggota TNI/Polri
12. FC. Ijazah/STTB calon suami/calon istri
13. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan imunisasi dari calon istri
14. Mengisi form (F.1 s/d F.7)
15. Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F.2.12)

Scroll to Top