1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan. 2. FC. KTP-el calon suami dan calon istri 3. FC. KK calon suami dan calon istri 4. Pas foto berwarna berdampingan ukuran 4x6 : 8 lembar 5. FC. Akta kelahiran calon suami dan calon istri 6. FC. KTP-el 2 orang saksi dengan usia minimal 21 tahun 7. FC. KTP-el dan KK orang tua/wali 8. FC. Surat kematian orang tua apabila sudah meninggal dunia 9. Kutipan akta cerai/akta kematian apabila calon suami/istri berstatus janda 10. Surat rekomendasi dari Dispendukcapil asal untuk calon suami /istri yang berasal dari luar daerah 11. Surat izin dari komandan bagi calon suami/istri yang menjadi anggota TNI/Polri 12. FC. Ijazah/STTB calon suami/calon istri 13. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan imunisasi dari calon istri 14. Mengisi form (F.1 s/d F.7) 15. Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F.2.12)